Hoax! Pengelola KEK Kura-Kura Bali Bantah Isu Wajib Serahkan KTP untuk Sembahyang di Pura Tirtha Harum

    Hoax! Pengelola KEK Kura-Kura Bali Bantah Isu Wajib Serahkan KTP untuk Sembahyang di Pura Tirtha Harum
    Head of Communication PT Bali Turtle Island Development (BTID), Zaky Hakim.

    DENPASAR - Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali menegaskan bahwa isu mengenai kewajiban warga Desa Serangan atau pemedek untuk menyerahkan KTP saat hendak sembahyang di Pura Tirtha Harum adalah tidak benar atau hoaks.

    “Itu tidak ada. Kalau warga Desa Serangan dengan pakaian adat ingin sembahyang, mereka bisa langsung masuk tanpa kendala. Informasi itu mungkin berasal dari zaman dahulu sekali, tetapi tiga tahun terakhir hal tersebut tidak terjadi, ” ujar Head of Communication PT Bali Turtle Island Development (BTID), Zaky Hakim, di Denpasar, Selasa, 17/12/2024.

    Pernyataan ini merespons beredarnya kabar bahwa akses warga lokal ke KEK Kura-Kura Bali diperketat. Dalam klarifikasinya, Zaky menjelaskan bahwa pengawasan di kawasan tersebut dilakukan karena KEK Kura-Kura Bali melibatkan berbagai investor dan aktivitas konstruksi yang intensif. 

    Namun, untuk keperluan persembahyangan, tidak ada kewajiban menunjukkan KTP.

    “Kalau untuk upacara sehari-hari, warga bisa masuk dengan aman. Mungkin hanya untuk upacara besar, seperti membawa rombongan atau alat musik tradisional baleganjur, diperlukan pemberitahuan kepada desa adat atau surat untuk koordinasi, ” tambahnya.

    Keamanan dan Aktivitas Konstruksi

    Zaky juga menjelaskan bahwa pemberitahuan sebelumnya untuk rombongan umat dilakukan demi keselamatan bersama. Kawasan KEK Kura-Kura Bali masih dalam tahap konstruksi dengan banyak alat berat yang keluar masuk lokasi.

    “Ini semua untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Kami berkomitmen menjaga keselamatan warga yang hendak melaksanakan persembahyangan, ” katanya.

    Akses Terbatas untuk Umum

    Selain isu warga lokal, terdapat juga keluhan dari masyarakat umum terkait larangan masuk ke kawasan KEK yang dinilai eksklusif. Menanggapi hal ini, Zaky mengatakan bahwa area seluas 498 hektare tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pengawasan ketat diberlakukan untuk kenyamanan serta keamanan bersama.

    Namun, masyarakat tetap diizinkan mengunjungi area tertentu seperti Kampus United In Diversity atau outlet kopi Starbucks yang sudah beroperasi di kawasan tersebut.

    Rencana Pengembangan Kawasan

    KEK Kura-Kura Bali dirancang sebagai kawasan pariwisata yang mendukung berbagai aktivitas publik dan privat. Pada 2025 mendatang, investor akan melanjutkan pembangunan marina, sekolah internasional, dan hunian mewah.

    “Kami pastikan, ketika semua sudah siap, kawasan ini akan lebih terbuka untuk masyarakat. Namun, ada beberapa area yang memang dirancang khusus untuk menjaga kesunyian, sementara area lain didedikasikan untuk keramaian atau acara pesta, ” jelas Zaky.

    Hingga akhir 2024, pengelola KEK telah memenuhi 75 persen target investasi sesuai dengan visi keberlanjutan yang mereka emban. 

    Kawasan ini diharapkan menjadi pusat pariwisata dan investasi berkelas dunia dengan tetap mengedepankan hubungan baik dengan masyarakat lokal. (Ray)

    hoax berita klarifikasi bali
    Ray

    Ray

    Artikel Sebelumnya

    Klarifikasi Damai Kura-Kura Bali, Miskomunikasi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hoax! Pengelola KEK Kura-Kura Bali Bantah Isu Wajib Serahkan KTP untuk Sembahyang di Pura Tirtha Harum
    Hendri Kampai: Perlawanan Rakyat atas Ketidakadilan, Indonesia Menghadapi 'Vigilante Virtual'
    Babinsa Semarapura Kangin Dukung Kreativitas dan Kelestarian Budaya
    Dandim Klungkung Gelar Olahraga Bersama untuk Perkuat Sinergi dan Kebugaran

    Ikuti Kami