JAKARTA - Kasus dugaan perdagangan orang, penguasaan dan penyalahgunaan uang proses persiapan keberangkatan ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga dilakukan Widya Andescha selaku Direktur PT Dinasty Insan Mandiri dan atau PT Tulus Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, dalam mediasi kali ini belum menemukan hasil berarti.
Upaya tersebut tidak dihadiri oleh tergugat utama Widya Andescha karena alasan ke luar kota, ia mewakilkan kepada Aditya Linardo Putra selaku kuasa hukum didampingi Johni Sikumbang salah satu pihak turut tergugat, Kamis (27/6/2024).
Melalui kuasa hukumnya, pihak Widya Andescha dikatakan masih berupaya untuk mengumpulkan hal - hal yang menjadi pembicaraan dan akan berproses.
“Kita upayakan yang terbaik. Kalau secara materi mungkin saya gak bisa buka banyak karena materi persidangan. Tapi intinya kita upayakan yang terbaik untuk semua pihak, ” kata Aditya usai mediasi kepada awak media.
Ia akan mengupayakan bersama dengan kliennya untuk mengusahakan yang terbaik dalam mediasi selanjutnya pada 4 Juli 2024 mendatang.
“Intinya penekanannya adalah terlepas siapa pun yang salah itu kan nanti materi persidangan. Kita tidak tahu hasil akhir karena belum ada keputusan hakim. Tapi yang jelas masalah ini sudah ada dan kita cari jalan terbaik untuk semua pihak, ” ujar Aditya.
Lanjutnya, ia menjelaskan juga bahwa kliennya (Widya Andescha) berupaya mengupayakan untuk perdamaian dulu.
Ditanyakan soal sejumlah dokumen seperti ijazah milik para korban yang sampai saat ini masih ditahan Widya Andescha, Adity menjelaskan dirinya tidak terkait langsung mengenai operasional perusahaan.
“Terkait operasional perusahaan saya tidak bisa komentar apa-apa tuh. Saya khusus di bagian hukumnya saja, ” ungkap Aditya yang mengupayakan Widya Andescha akan hadir pada mediasi 4 Juli mendatang.
Pihak Kuasa Hukum Yayasan Ria Asteria Mahawidia.
Suriantama Nasution selaku kuasa hukum, mengungkapkan kejanggalan - kejanggalan pihak tergugat utama Widya Andescha dalam mediasi kedua ini. Ia juga menyayangkan ketidakhadirannya dengan alasan yang kurang bertanggung jawab.
Kali ini Rian panggilan akrabnya, mengungkapkan temuan-temuan baru terkait persepsi yang dibangun oleh Widya Andescha yakni putusnya hubungan hukum karena perceraian di pengadilan antara Widya Andescha dengan Johni Sikumbang.
“Sampai hari ini kami belum atau tidak pernah melihat putusnya hubungan hukum pernikahan itu dari putusan pengadilan, ” ujar Rian didampingi Saud Susanto dan sejumlah principal.
Dalam penelusuran yang dilakukan pihaknya, Rian juga mengungkapkan bahwa literasi dan referensi terdahulu bahwa Widya Andescha dan Johni Sikumbang mewakili perusahaan baik itu PT Tulus Widodo dan PT Dinasty Insan Mandiri.
Yang memiliki arti bahwa secara hubungan hukum personal suami istri yang dihitung sebagai satu subjek hukum dan atau pun badan perusahaan, Widya Andescha dan Johni Sikumbang memiliki tanggungjawab yang sama.
Pernyataan ini mendapat dukungan dari mediator yang menyampaikan bahwa dalam masa tersebut, suami istri adalah satu dan suami istri adalah orang yang memiliki tanggungjawab yang sama pada masa pernikahannya.
Mediatir juga menekankan bahwa agar hak penggugat yang selalu diminta kepada Johni Sikumbang untuk disegerakan.
Menurut keterangan Rian, kuasa hukum Widya Andescha mengatakan bahwa kliennya sedang melakukan proses penjualan aset untuk mengganti kerugian yang ditaksir selama ini.
“Ini kita tunggu pada mediasi tanggal 4 Juli karena semua saat ini posisinya ada di tergugat utama Widya Andescha untuk menjawab apa yang disampaikan penggugat pada mediasi sebelumnya, ” ungkapnya.
Literasi ini akan terus berproses, kasus seperti ini yang melibatkan banyak pihak korban akan mendapatkan reapon dari banyak kalangan serta para korban lainnya yang berasal dari berbagai daerah terus berdatangan untuk menuntut kejelasan, kepastian, dan tanggungjawab dari Widya Andescha.
Bahkan temuan lanjutannya yang dikatakan oleh tergugat utana bahwa dirinya mengalami kerugian karena adanya sesuatu yang dilakukan oleh agensi Polandia, ternyata terbalik atau tidak benar.
“Artinya justru dia (Widya Andescha_red) yang menyebabkan agensi di Polandia mengalami kerugian. Ini harus kami jelaskan biar tidak terjadi persepsi yang salah, ” tegasnya.
Karena ini menurut Rian Polri seharusnya ikut bertanggungjawab karena sudah banyak laporan, termasuk dua laporan yang telah ia layangkan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Widya Andescha baik di Polres Badung Bali, maupun Polres Metro Jakarta Timur.
“Kepolisian juga harus sigap dan gesit, jangan sampai ini terus berulang dan memunculkan korban-korban baru, ” pungkasnya.
Pihak Korban.
Kemudian daru pihak Ida Ayu Putri Ary Yulandary selaku Ketua Yayasan Ria Asteria Mahawidia yang juga ikut dalam mediasi kedua ini kembali menegaskan tuntutannya kepada Widya Andescha untuk segera melakukan kewajibannya kepada yayasan dan ratusan siswa calon PMI.
“Bukan hanya kerugian materi, secara kelembagaan kami juga rugi immaterial yaitu kepercayaan masyarakat hilang. Ini sudah menyangkut nama lembaga kami juga, ” tegasnya.
Lalu, Dayu, mewakili Infinity Training Center menegaskan bahwa dirinya pernah menjadi saksi penandatangan perjanjian untuk pembayaran uang hak mereka secara bertahap oleh Widya Andescha pada 12 Februari 2024.
Dalam perjanjian tertulis bahwa Widya Andescha akan membayar uang sebagai kewajibannya pada 26 Februari 2024, namun sampai saat ini tidak terealisasi.
“Karena itu kami meminta tanggungjawab Widya Andescha yang sudah dijanjikan kepada kami, ” tegasnya.
Dayu juga berharap kepada pemerintah khususnya Polri untuk segera turun melakukan pengembangan laporan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Widya Andescha yang telah dilayangkan oleh kuasa hukum Rian.
“Kenapa orang seperti Widya Andescha ini masih terus bekeliaran di luar sana, apalagi selama proses-proses ini berlangsung semakin banyak korban yang melapor karena perbuatan Widya Andescha ini, ” tutupnya.
Selain kuasa hukum penggugat didampingi principal, Hermanto dari pihak sponsor, dan Abdurahman pemilik PT Amanta Indo Wisata, hadir juga dalam mediasi kedua ini Didy selaku kuasa hukum BP2MI. (Tim)